HAK
ASASI ALAM
1.
Hak
Asasi Alam
Alam mempunyai hak yang harus di
hormati. Sedangkan manusia merupakan makhluk yang sangat bergantung pada alam (
lingkungan bioti dan abiotik ), sehingga untuk mendapatkan kehidupan yang lebih
selaras, manusia harus mengakui hak asasi alam. Mungkin saat ini masih banyak
masyarakat yang belum mengakui hak asasi alam. Kondisi ini mengibaratkan alam
adalah budak dan manusia majikan. Di zaman dahulu, budak adalah golongan
manusia yang tidak mempunyai hak sama sekali, sedangkan majikan adalah golongan
yang mempunyai hak, bahkan hak istimewa.
Tetapi setelah adanya piagam hak
asasi manusia oleh PBB, semua manusia mempunyai hak asasi yang sama.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah pengakuan hak asasi alam menunggu piagam
seperti hak assasi manusia ? atau menungggu bencana besar untuk mengakui hak
asasi alam. Hak alam yang diketahui oleh masyarakat yaitu tanpa campur tangan
perjanjian, atau tindakannya lembaga-lembaga politik atau hokum. Oleh karena
itu hak-hak alami yang timbul dari individu tanpa pembedaan.
Sebaliknya mungkin di tarik dengan
hak-hak positif yaitu : Hak-hak yang diberikan atau di jamin oleh system hokum
tertentu. Atas dasar bahwa sangat stabil untuk berbicara tentang hak-hak tanpa
kewajiban dilaksanakan.untuk mendapatkan hak-hak alam dapat melalui akal dn
berdasarkan kebenaran yaitu “ semua orang di berkahi oleh pencipta mereka
dengan hak yang dapat di penuhi. Sebagai hak-hak alam ; hampir semua termasuk
hak untuk hidup dan kebebasan sebagai dua prioritas tertinggi.
Jika manusia ingin hidup damai,
mereka harus member sebagian besar hak-hak alami mereka dan menciptakan
kewajiban moral dalam rangka membangun masyarakat, politik, dan sipil. Ini
adalah salah satu formulasi awal teori pemerintah di kenal sebagai kontrak
social. Persoalan yang muncul dari teori etika lingkungan ekosentrisme, ialah
apakah alam mempunyai hak asasi ? jumlah kalangan memang keberatan terhadap
pemberlakuan hak asasi untuk alam.
Mereka berpandangan bahwa alam
adalah juga subyek moral. Hanya saja, berbeda dengan manusia, alam sendiri
tidak mengklaim hak asasinya tidak mempertahankannya bila di langgar dan tak
menuntut pihak lain untuk menhormatinya. Klaim mengenai hak asasi selalu
mengandalkan adanya kewajiban pemilik hak asasi tersebut untuk menghargai hak
asasi yang lain cara seimbang dan mengandung pengertian dan resiprositas.
Ada tiga hak alam :
-
Hidup : setiap orang
berhak untuk hidup sekali mereka diciptakan.
-
Kebebasan : setiap
orang berhak untuk melakukan apa saja yang mereka mau asalkan tidak
bertentangan dengan hak pertama.
-
Estate : setiap orang
berhak memiliki semua yang mereka buat atau mendapatkan melalui hadiah atuau
perdagangan asalkan tidak bertentangan dengan dua hak pertama.
2.
Sebagai
pegangan dan tuntunan bagi perilaku kita dalam berhadapan dengan alam.
Terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan, yaitu sebagai berikut :
-
Sikap
hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip
dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
-
Prinsip
tanggung jawab bukan saja bersifat individu
melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha,
kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan
isinya.
-
Prinsip
silodariras yaitu prinsip yang membangkitkan
rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makhluk hidup
lainnya sehingga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
-
Prinsip
kasih sayang dan kepedulian prinsip satu arah,
menuju yang lain tanpa mengharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
-
Prinsip
“No Harm” yaitu tidak merugikan atau merusak,
karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam,
paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
-
Prinsip
hidup sederhana dan selaras dengan alam ini
berarti pola konsumsi dan produksi manusia modern harus di batasi. Prinsip ini
muncul di dasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan
pemuas kepentingan hidup manusia.
-
Prinsip
keadilan, prinsip ini berbicara terhadap akses
yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikur menentukan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut
menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
-
Prinsip
demokrasi, prinsip ini di dasari terhadap
berbagai jenis perbedaan keanekaragaman, sehingga prinsip ini terutama
berkaitan dengan pengambilan kebijakan di dalam menentukan baik-buruknya,
rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
-
Prinsip
integritas moral, prinsip ini menuntut pejabat
public agar mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang
teguh untuk mengamankan kepentingan public yang terkait dengan sumber daya
alam.
Marilah
kita pekakan hati dan perilaku anak cucu kita, generasi muda, bangsa kita pada
etika lingkungan yang benar. Biarlah hati mereka peka akan kelestarian
lingkungan, agar kelak Indonesia boleh lestari kembali dengan berjuta kekayaan
alamnya yang luar biasa indahnya. Hutan adalah ‘sahabat’ kita, yang harus
selalu terjaga kebersamaannya dengan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar