Selasa, 20 Desember 2016

HAK ASASI ALAM



HAK ASASI ALAM


1.      Hak Asasi Alam

            Alam mempunyai hak yang harus di hormati. Sedangkan manusia merupakan makhluk yang sangat bergantung pada alam ( lingkungan bioti dan abiotik ), sehingga untuk mendapatkan kehidupan yang lebih selaras, manusia harus mengakui hak asasi alam. Mungkin saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengakui hak asasi alam. Kondisi ini mengibaratkan alam adalah budak dan manusia majikan. Di zaman dahulu, budak adalah golongan manusia yang tidak mempunyai hak sama sekali, sedangkan majikan adalah golongan yang mempunyai hak, bahkan hak istimewa.
            Tetapi setelah adanya piagam hak asasi manusia oleh PBB, semua manusia mempunyai hak asasi yang sama. Pertanyaannya sekarang adalah apakah pengakuan hak asasi alam menunggu piagam seperti hak assasi manusia ? atau menungggu bencana besar untuk mengakui hak asasi alam. Hak alam yang diketahui oleh masyarakat yaitu tanpa campur tangan perjanjian, atau tindakannya lembaga-lembaga politik atau hokum. Oleh karena itu hak-hak alami yang timbul dari individu tanpa pembedaan.
            Sebaliknya mungkin di tarik dengan hak-hak positif yaitu : Hak-hak yang diberikan atau di jamin oleh system hokum tertentu. Atas dasar bahwa sangat stabil untuk berbicara tentang hak-hak tanpa kewajiban dilaksanakan.untuk mendapatkan hak-hak alam dapat melalui akal dn berdasarkan kebenaran yaitu “ semua orang di berkahi oleh pencipta mereka dengan hak yang dapat di penuhi. Sebagai hak-hak alam ; hampir semua termasuk hak untuk hidup dan kebebasan sebagai dua prioritas tertinggi.
            Jika manusia ingin hidup damai, mereka harus member sebagian besar hak-hak alami mereka dan menciptakan kewajiban moral dalam rangka membangun masyarakat, politik, dan sipil. Ini adalah salah satu formulasi awal teori pemerintah di kenal sebagai kontrak social. Persoalan yang muncul dari teori etika lingkungan ekosentrisme, ialah apakah alam mempunyai hak asasi ? jumlah kalangan memang keberatan terhadap pemberlakuan hak asasi untuk alam.
            Mereka berpandangan bahwa alam adalah juga subyek moral. Hanya saja, berbeda dengan manusia, alam sendiri tidak mengklaim hak asasinya tidak mempertahankannya bila di langgar dan tak menuntut pihak lain untuk menhormatinya. Klaim mengenai hak asasi selalu mengandalkan adanya kewajiban pemilik hak asasi tersebut untuk menghargai hak asasi yang lain cara seimbang dan mengandung pengertian dan resiprositas.



            Ada tiga hak alam :

-          Hidup : setiap orang berhak untuk hidup sekali mereka diciptakan.

-          Kebebasan : setiap orang berhak untuk melakukan apa saja yang mereka mau asalkan tidak bertentangan dengan hak pertama.

-          Estate : setiap orang berhak memiliki semua yang mereka buat atau mendapatkan melalui hadiah atuau perdagangan asalkan tidak bertentangan dengan dua hak pertama.
















2.      Sebagai pegangan dan tuntunan bagi perilaku kita dalam berhadapan dengan alam.
            Terdapat beberapa prinsip etika lingkungan, yaitu sebagai berikut :

-          Sikap hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.

-          Prinsip tanggung jawab bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.


-          Prinsip silodariras yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makhluk hidup lainnya sehingga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.

-          Prinsip kasih sayang dan kepedulian prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.

-          Prinsip “No Harm” yaitu tidak merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.

-          Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam ini berarti pola konsumsi dan produksi manusia modern harus di batasi. Prinsip ini muncul di dasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.

-          Prinsip keadilan, prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikur menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.

-          Prinsip demokrasi, prinsip ini di dasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman, sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan di dalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.

-          Prinsip integritas moral, prinsip ini menuntut pejabat public agar mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan public yang terkait dengan sumber daya alam.

Marilah kita pekakan hati dan perilaku anak cucu kita, generasi muda, bangsa kita pada etika lingkungan yang benar. Biarlah hati mereka peka akan kelestarian lingkungan, agar kelak Indonesia boleh lestari kembali dengan berjuta kekayaan alamnya yang luar biasa indahnya. Hutan adalah ‘sahabat’ kita, yang harus selalu terjaga kebersamaannya dengan kita.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar